Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang, yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
RPL Desa dikembangkan Kementerian Desa PDTT dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Kami meminta bupati, pejuang desa, kepala desa, sekdes, bumdes atau pendamping desa untuk ikut rekognisi pembelajaran lampau cukup dengan 4 semester lulus S1 dan nanti Kemendes akan bernegosiasi dengan Unej.
penyuluh menjadi garda terdepan dalam peningkatan produksi dan produktivitas komoditas yang berdaya saing guna mewujudkan pencapaian swasembada pangan dan penerapan teknologi pertanian yang lebih modern.
Catat, Ini 4 PTN Penerima Program RPL dari Lembaga Kursus
Ini Syarat Peserta Kursus Ajukan RPL ke Perguruan Tinggi
20 Perguruan Tinggi "Menikah" dengan LKP Lewat Program RPL